Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Godok Aturan Baru yang Lebih Nendang, Buntut Penundaan Co-Payment

OJK Godok Aturan Baru yang Lebih Nendang, Buntut Penundaan Co-Payment Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK kini tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat ekosistem industri asuransi kesehatan, setelah rencana penerapan co-payment menuai tantangan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa rencana awal melalui surat edaran OJK beberapa bulan lalu mendapat respons yang kuat, khususnya terkait ketentuan co-payment sebesar 10% atau maksimal Rp300 ribu per kejadian.

“Kira-kira 2 bulan, 3 bulan yang lalu OJK mengeluarkan surat edaran mengenai produk asuransi kesehatan. Sebenarnya aspek yang diperbaiki itu banyak sekali aspeknya, tapi kita mendapat tangkapan mengenai penerapan co-payment 10% atau maksimum 300 ribu per event,” ujar Ogi di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Karena adanya tantangan itu, alhasil OJK harus menunda dan meninjau ulang kebijakan tersebut hingga menyusunnya dalam bentuk regulasi yang lebih kuat, yaitu melalui POJK.

“Tapi itu mendapat tantangan dan akhirnya itu harus dikaji kembali peraturannya itu dalam bentuk POJK dan scopenya diperluas menjadi penguatan ekosistem industri asuransi kesehatan,” lanjutnya.

Ogi mengatakan, langkah ini juga telah mendapatkan dukungan dari parlemen. Diketahui pula bahwa Komisi XI DPR RI mendorong agar cakupan kebijakan diperluas dari sekadar co-payment menjadi penguatan menyeluruh terhadap ekosistem asuransi kesehatan.

“Ini positif tonenya dari parlemen Komisi XI bahwa itu kita tingkatkan scopenya menjadi ekosistem asuransi kesehatan dan juga produk hukumnya itu adalah POJK,” tegas Ogi.

Nantinya, POJK akan mengatur lebih ketat penerapan prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan demi menciptakan sistem yang lebih kokoh untuk pemegang polis.

Sebagai informasi, pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, (30/6) OJK resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai pada 2026.

"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, di Komplek DPR, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: