Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasikan Program Penjaminan Polis, LPS, OJK, dan Kemenkeu Perkuat Sinergi

Implementasikan Program Penjaminan Polis, LPS, OJK, dan Kemenkeu Perkuat Sinergi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan sinergi yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyusun dan mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan efektif berjalan mulai 2028.

Program ini merupakan mandat baru bagi LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 2023. Dalam kerangka kerja bersama ini, LPS berperan sebagai lembaga penjamin untuk pemegang polis, sementara OJK dan Kemenkeu menjadi mitra strategis dalam aspek regulasi dan pengawasan.

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan syarat mutlak dalam membangun ekosistem perlindungan yang solid dan kredibel di sektor asuransi.

Baca Juga: LPS Siapkan Skema Jaminan Polis Asuransi, Berlaku 2028

“Kami juga berkoordinasi secara erat dengan OJK dan Kementerian Keuangan. Saat menyusun undang-undang, kami melakukannya bersama, dan sekarang kami sedang menyusun peraturan pemerintahnya,” ujar Ridwan dalam panel diskusi “Insurance and Economic Resilience” di ajang Indonesia Re International Conference 2025, dikutip Rabu (23/7/2025).

Dalam aspek sinergi pengawasan (supervision synergy), OJK akan secara aktif memberikan notifikasi kepada LPS terkait status pengawasan perusahaan asuransi. Jika OJK menetapkan pengawasan khusus atau mencabut izin usaha (CIU) sebuah perusahaan asuransi, informasi tersebut akan segera diteruskan ke LPS untuk ditindaklanjuti dalam rangka resolusi.

Sementara dalam sinergi regulasi (regulation synergy), LPS dan OJK telah berkoordinasi erat sejak tahap awal penyusunan UU PPSK. Ke depan, perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta PPP akan diwajibkan menyetor dana penjaminan sebagai syarat keamanan tambahan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan OJK.

Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru yang Lebih Nendang, Buntut Penundaan Co-Payment

Dalam paparannya, Ridwan menyebut skema ini bukan hanya memberi perlindungan bagi pemegang polis, tapi juga menciptakan keadilan dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku industri asuransi.

Koordinasi intensif antara ketiga lembaga, LPS, OJK, dan Kemenkeu, dipastikan akan terus berlangsung dalam proses finalisasi peraturan pemerintah (PP) dan penyusunan kebijakan teknis lainnya hingga implementasi penuh pada 2028.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: