Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk asal Amerika Serikat tidak berarti membuka keran impor secara bebas tanpa batas. Keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan mendalam, dan hanya berlaku untuk produk yang saat ini belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Penegasan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, merespons kekhawatiran publik mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap daya saing produk lokal.
“Sekali lagi, sebagaimana yang juga sudah dijelaskan secara rinci oleh Menko Perekonomian, tidak seluruh produk dibebaskan dari TKDN. Ada beberapa barang yang memang belum bisa kita produksi sendiri. Dalam kasus seperti itu, kita tidak bisa menghalangi masuknya barang dari negara lain,” ujar Prasetyo dalam keterangan kepada media, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, semangat dari kebijakan ini adalah untuk tetap membuka peluang kerja sama ekonomi, tanpa mengorbankan kepentingan industri dalam negeri. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip perlindungan terhadap produk lokal yang sudah mampu bersaing.
“Kita tetap akan sangat concern. Pemerintah akan mengontrol dengan ketat jenis barang apa saja yang bisa masuk. Jika barang itu belum bisa kita produksi di dalam negeri, tentu itu bisa dipertimbangkan untuk diimpor. Tapi kalau kita sudah mampu memproduksinya, tentu tidak akan serta-merta kita izinkan masuk begitu saja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa relaksasi TKDN ini bukan bentuk pengabaian terhadap industri dalam negeri, melainkan bagian dari strategi untuk mengisi kekosongan kemampuan produksi nasional, sambil tetap mendorong pertumbuhan kapasitas lokal.
“Justru dari sini, kita ingin memastikan bahwa produk dalam negeri tetap dilindungi. Ini bukan pembebasan penuh, melainkan kebijakan selektif yang sangat hati-hati,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement