Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Jambi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat M-Banking

Bank Jambi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat M-Banking Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank JAMBI memperkuat kerja sama melalui Samsat Regional, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi JAMBI, Kepolisian Daerah JAMBI (Korlantas), dan Jasa Raharja.

Penguatan kerja sama tersebut diresmikan dalam acara Mahligai 9 Bank JAMBI yang dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Kepala OJK Provinsi Jambi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Provinsi Jambi, serta seluruh tamu undangan yang hadir dan turut memberikan dukungan terhadap penguatan layanan Samsat Regional.

Baca Juga: Pulau Gebe Darurat Lingkungan, Aktivis Tuntut Penindakan Mafia Tambang dan Energi

Dan merupakan bentuk komitmen Bank Jambi dalam mendukung kemudahan pelayanan publik di sektor perpajakan, khususnya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga akses lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Dengan layanan tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PKB melalui berbagai kanal, seperti Mobile Banking Bank Jambi, aplikasi SIGNAL, QRIS, hingga Teller Samsat Bank Jambi yang tersebar di berbagai titik. 

“Melalui Samsat Regional ini, kami harap masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam membayar pajak, tetapi juga turut berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, dikutip dari laman resmi Bank Jambi, Sabtu (2/8).

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, mengatakan penguatan layanan ini juga merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur mengenai pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan agar pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB diterapkan paling lambat dua tahun sejak disahkan, yaitu pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini memerlukan penyesuaian sistem, termasuk integrasi aplikasi dan kanal pembayaran yang digunakan,” ujarnya.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan dan sumber daya manusia dengan semakin kompleksnya tantangan dalam layanan digital.

“Enhancement terhadap infrastruktur IT dan peningkatan kompetensi SDM sangat penting untuk dilakukan, guna menghindari potensi serangan siber serta memastikan layanan yang diberikan benar-benar andal, aman, dan terpercaya,” ujar Yan Iswara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: