Kredit Foto: Kapuas Prima Coal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Desakan ini disampaikan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Khusus Jakarta (BEM DKJ) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Aksi tersebut menyoroti aspek legalitas perizinan dan potensi kerugian negara yang diduga timbul dari kegiatan pertambangan oleh sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Mahasiswa juga menuntut transparansi proses hukum dan penegakan keadilan di sektor pengelolaan sumber daya alam.
“Kami ingin agar ada penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap setiap aktivitas industri, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ujar Koordinator Lapangan BEM DKJ, Aditya Irzam.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
BEM DKJ mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk penjualan ore nikel yang disebut sebagai barang sitaan negara dan belum dipenuhinya kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan catatan mereka, dari total kewajiban reklamasi sebesar Rp13,45 miliar untuk periode 2018–2022, perusahaan baru menyetor Rp124,12 juta pada 2018.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, dan beberapa saksi dari instansi terkait telah diperiksa. Namun, mahasiswa menilai perlunya campur tangan KPK guna memastikan penanganan perkara lebih menyeluruh dan bebas konflik kepentingan.
Selain aksi di depan KPK, BEM DKJ juga melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat (1/8/2025). Mereka mendesak penghentian sementara operasional tambang hingga seluruh aspek legalitas dan kewajiban lingkungan dipenuhi.
Baca Juga: ESDM Respons Kasus Tambang Ilegal di IKN: Bukan Kewenangan Kami
Selain kelompok mahasiswa, Aliansi Penyelamat Indonesia (API) juga telah melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan dokumen dan data pendukung.
Sementara itu, perusahaan tambang yang disorot saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan penetapan tiga tersangka internal perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun KPK. Proses hukum atas dugaan pelanggaran kini berada di bawah penyidikan Bareskrim Polri sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pelapor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement