Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudirman: Tidak Usah Bahas Petral Lagi, Itu Satu Aspek Saja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali ditanya wartawan soal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun kali ini Sudirman punya jawaban yang berbeda.

"Tidak usah ngomongin Petral lagi ya. Karena Petral itu hanya salah satu saja aspek yang musti dibenahi dalam urusan migas kita," kata Sudirman kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Menteri ESDM itu menegaskan, urusan migas itu dari hulu sampai hilir, dan pemerintah merasa sangat urgent untuk menata investasi hulu terutama. Hal ini karena karena cadangan migas turut terus, produksi kita bertahun-tahun tidak pernah mencapai target, kemudian kegiatan eksplorasi selama beberapa tahun terakhir kurang terdorong.

"Jadi hulunya begitu. Tengahnya itu refinary mesti diberesi, mesti dibangun, strorage tangki-tangki penyimpanan harus diperbanyak supaya cadangan migas kita menjadi minimal untuk BBM 30 hari (saat ini baru 18 hari), kemudian pipa-pipa gas harus dibangun baik pipa transmisi, distribusi, maupun pipa rumah tangga. Itu PR besar sekali," ungkap Sudirman Said.

Menurut Sudirman, paling ujung itu soal supply chain, soal bagaimana kita mendapatkan pasokan. Karena itu, ia menilai soal Petral itu salah satu aspek kecil saja. Yang lebih besar adalah kita harus berusaha mencari pasokan-pasokan langsung.

"Kita mesti memperbaiki kondisi bahwa sebagian besar harus berupa long term contract harus berupa kontrak jangka panjang. Jangan seperti sekarang sebagian besar spot," kata Sudirman seraya menegaskan, ini adalah  aspek-aspek besar yang mesti dibenahi. "Pertal tidak udah dibicarakan lagi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: