Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan mengatur mekanisme co-payment atau pembagian beban klaim antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses penyusunan melibatkan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemegang polis.
“Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru yang Lebih Nendang, Buntut Penundaan Co-Payment
Menurut Ogi, sejumlah pokok bahasan meliputi mekanisme co-payment, tata kelola produk, dan standar layanan kesehatan yang diberikan perusahaan asuransi. Keterlibatan pemegang polis dinilai penting agar regulasi menjawab kebutuhan pasar sekaligus mendukung keberlanjutan usaha pelaku industri.
Baca Juga: Tunda Penerapan Co-Payment, Ini Alasan Besar OJK!
Kebijakan co-payment sebelumnya menuai pro dan kontra. Pada Juni 2025, OJK menunda penerapan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang semula direncanakan berlaku Januari 2026. Penundaan dilakukan setelah adanya perdebatan terkait ketentuan co-payment sebesar 10% yang dibebankan kepada pemegang polis dalam klaim asuransi kesehatan.
OJK menegaskan bahwa RPOJK ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dibanding sekadar surat edaran. Penyusunan aturan juga diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan asuransi, memperbaiki kualitas layanan, dan memastikan transparansi pembiayaan bagi nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement