Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunda Penerapan Co-Payment, Ini Alasan Besar OJK!

Tunda Penerapan Co-Payment, Ini Alasan Besar OJK! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 (SEOJK 7/2025) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penundaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025. OJK menyatakan akan menggantikan aturan tersebut dengan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK disusun guna memperkuat dasar hukum serta memperluas cakupan pengaturan sektor asuransi kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: OJK Resmi Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

“OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Ketentuan ini akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, POJK akan mengatur lebih ketat penerapan prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih kokoh bagi pemegang polis dan pelaku industri.

Baca Juga: Belum Resmi Berlaku, Prudential Sudah Duluan Terapkan Co-Payment: Bukan Barang Baru di Sini

“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” jelas Ismail.

Selain itu, OJK menegaskan akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendorong transparansi dan keberlanjutan sistem asuransi kesehatan nasional.

“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: