CELIOS Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Guna Memahami Hak dan Kewajiban Peminjam
Kredit Foto: Istimewa
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman daring (pindar) mengalami pertumbuhan yang pesat serta memberikan kontribusi besar bagi sektor keuangan nasional melalui penerapan regulasi yang bersifat inklusif. Untuk mempertahankan laju perkembangan ekosistem industri ini, Otoritas Jasa Keuangan mengatur penyelenggaraan pindar dengan menetapkan ketentuan mengenai manfaat ekonomi bagi lender maupun borrower. Namun, industri pindar masih dihadapkan pada tantangan besar akibat maraknya pinjaman online ilegal, praktik joki, serta komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem pindar.
Platform Pindar sendiri beroperasi sebagai two-sided market yang menghubungkan borrower dan lender dengan kebutuhan berbeda. Rani Septyarini, Peneliti Ekonomi Digital CELIOS menjelaskan bahwa "agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan insentif antara kedua pihak. Suku bunga yang terjangkau dapat menarik peminjam karena menawarkan cicilan yang terukur, namun bunga juga harus proporsional untuk mencerminkan risiko kredit agar lender memperoleh imbal hasil yang layak."
Lebih lanjut, Rani menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan operasional platform dan kepastian bagi lender saat menetapkan suku bunga. "Jika bunga terlalu rendah, bukan hanya keuntungan lender yang tergerus, tetapi juga kelangsungan platform terancam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan likuiditas dan terbatasnya akses kredit bagi masyarakat." Ia mengingatkan bahwa dalam situasi seperti itu, konsumen berisiko kembali terjebak pada praktik predatory lending seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Oleh karena itu, penentuan bunga harus dilakukan secara hati-hati, cukup terjangkau untuk melindungi peminjam, namun tetap menarik bagi lender dan memungkinkan platform menjaga keberlanjutan ekosistem P2P lending.
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, pinjaman daring memberikan manfaat besar bagi borrower, terutama dalam memperluas akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perbankan formal. "Banyak pelaku UMKM dan masyarakat umum kesulitan mendapatkan pembiayaan karena prosedur perbankan yang rumit dan kebutuhan agunan. Pindar hadir dengan proses yang cepat, tanpa perlu jaminan, dan berbasis aplikasi, sehingga lebih mudah dijangkau," jelasnya. Huda juga menekankan bahwa tren masyarakat yang sebelumnya mengandalkan pinjaman dari kerabat kini mulai beralih ke platform digital karena kemudahan dan fleksibilitasnya.
Baca Juga: Akademisi Soroti KPPU Soal Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Daring
Di sisi lain, Huda menjelaskan bahwa bagi lender, terutama investor individu maupun institusi, pindar menjadi instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan instrumen konvensional seperti deposito atau surat berharga negara. "Tingkat pengembalian investasi di platform pindar bisa mencapai 15–20 persen per tahun, jauh lebih menarik dibandingkan rata-rata suku bunga deposito. Tidak heran jika jumlah rekening lender terus meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa imbal hasil yang tinggi juga diikuti oleh risiko gagal bayar yang besar, sehingga regulasi dan transparansi tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap industri ini.
Dyah Ayu, Peneliti Ekonomi CELIOS, menambahkan bahwa regulasi yang lebih hati-hati dalam menetapkan suku bunga akan menjaga keberlanjutan sektor P2P lending, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi konsumen dan daya tarik bagi investor. “Diharapkan adanya penetapan suku bunga berbasiskan risiko yang adil bagi lender dan borrower, serta memastikan kepastian dan transparansi suku bunga bagi platform melalui evaluasi berkala,” ujarnya.
Dyah mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif yang menjamin keberlanjutan ekosistem pindar dengan memitigasi risiko di sisi lender dan platform. Misalnya, melalui penguatan Pokja Pinjaman Daring dalam pemberantasan pinjol ilegal, menangani isu gagal bayar (galbay) dengan membuat pedoman serta mencegah fraud dari kehadiran komunitas maupun joki galbay. “Dengan demikian, industri pindar dapat tumbuh sehat, lender percaya, platform berinovasi, dan borrower terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan”, tambahnya.
Selain itu, di balik potensi besar yang ditawarkan oleh pinjaman daring, perlu adanya perhatian khusus terhadap literasi keuangan di masyarakat. "Peningkatan literasi keuangan menjadi kunci agar konsumen dapat membuat keputusan finansial yang lebih baik dan mengurangi risiko terjebak dalam utang yang berlebihan," ujar Dyah. Dyah menekankan pentingnya edukasi yang berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban dalam berpinjam, yang akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan layanan pinjaman daring oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement