Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Rp119 Triliun oleh CMNP, Emiten Hary Tanoe (BHIT) Buka Suara!

Digugat Rp119 Triliun oleh CMNP, Emiten Hary Tanoe (BHIT) Buka Suara! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) buka suara terkait gugatan ganti rugi jumbo senilai Rp119 triliun yang dilayangkan oleh perusahaan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Gugatan tersebut berhubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada tahun 1999, yang disebut tidak bisa dicairkan.

Direktur BHIT, Tien, dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski nilainya fantastis, ia memastikan gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

Baca Juga: Pertanyakan Gugatan pada Hary Tanoe, Hotman Paris Sebut CMNP Mengakui Ada NCD

Soal alasan gugatan tersebut dianggap tidak material, Tien menjelaskan bahwa keterlibatan Perseroan pada penerbitan NCD di tahun 1999 hanya sebatas broker (arranger). Sejak Mei 1999, hubungan yang terjadi antara CMNP dan Unibank sudah tidak lagi melibatkan BHIT. Bahkan setiap tahunnya, CMNP disebut memperoleh konfirmasi langsung dari auditor mengenai keabsahan instrumen NCD tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam transaksi antara CMNP dan Unibank, pihak Perseroan bukanlah yang menerima uang transaksi dari CMNP. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan berpendapat bahwa gugatan kasus yang diajukan oleh CMNP terhadap Perseroan tersebut tidak berlandaskan hukum dan sangat mengada-ngada, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalagi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP,” ujar Tien.

Manajemen BHIT pun tidak merasa perlu mencadangkan litigasi hukum karena perkara tersebut menurut pertimbangan tidak akan berdampak secara material terhadap Perseroan.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Rp119 T dari CMNP, MNC Asia Holding Sebut Tuntutan Pidana dan Perdata Telah Kedaluwarsa

Lebih lanjut, Tien menjelaskan bahwa Perusahaan hingga saat ini masih selalu memenuhi panggilan sidang dan bahkan telah berhasil mengumpulkan bukti pendukung yang cukup kuat bagi posisi Perseroan untuk keperluan dalam persidangan, walaupun kasus ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, 26 tahun lalu.

Perseroan juga masih akan terus memantau jalannya persidangan. “Apabila diperlukan, Perseroan akan menyiapkan upaya-upaya hukum tertentu terkait penyelesaiannya,” pungkas Tien. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: