Kredit Foto: Azka Elfriza
Nasabah asuransi jiwa kini dapat menyesuaikan premi sesuai kemampuan finansial melalui mekanisme co-payment yang diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan nasabah memilih premi lebih murah dengan konsekuensi menanggung sebagian biaya klaim.
Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Tenaga Pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Elin Waty, mengatakan sejumlah perusahaan sudah menawarkan produk dengan dan tanpa co-payment.
“Mau produk yang dengan co-payment, preminya segini. Mau produk yang tidak dengan co-payment, preminya segini. Otomatis produk yang ada co-payment pasti premi lebih murah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Aturan Baru, Klaim Asuransi Jiwa Tak Lagi Ditanggung Penuh
Elin menambahkan, mekanisme tersebut memberi fleksibilitas bagi nasabah untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan dengan kondisi keuangan. “Jadi dalam kenyataannya sekarang memang co-payment sudah ada yang lakukan di beberapa perusahaan dan customer suruh milih,” kata Elin.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menilai mekanisme ini akan menjadi ujian bagi industri dalam menentukan struktur premi yang kompetitif. Menurutnya, nasabah kini memiliki dua opsi.
“Nasabah punya dua pilihan. Mau ditanggung 100% dengan premi (sekian) rupiah misalnya, atau mau ditanggung dengan co-payment (nasabah membayar 10%). Preminya harus lebih murah. Nah tinggal sekarang perlu dilakukan kajian, premi yang lebih murah ini worth it tidak?” ujarnya.
Baca Juga: Agen Asuransi Jiwa Jadi Motor Penetrasi Pasar Nasional
Budi mencontohkan, jika premi penuh mencapai Rp10 juta, maka dengan co-payment premi bisa diturunkan menjadi Rp8 juta. “Pilihan ada di nasabah,” tegasnya.
Dengan variasi produk, industri asuransi diharapkan dapat memperluas jangkauan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di tengah meningkatnya biaya klaim kesehatan.
Sebagai catatan, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, pada Juni lalu menyatakan skema co-payment ditunda hingga terbitnya Peraturan OJK (POJK) baru yang menjadi payung hukum resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement