Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa IUP 80%, Produksi Hanya 20%: PT Timah Siap Tertibkan Mitra

Kuasa IUP 80%, Produksi Hanya 20%: PT Timah Siap Tertibkan Mitra Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

PT Timah Tbk berencana akan memperketat perjanjian dengan mitra tambang setelah menemukan banyak kasus ketidakdisiplinan dalam penyetoran hasil produksi. Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara, menegaskan PT Timah akan menerapkan skema target wajib bagi setiap mitra dan menyiapkan sanksi jika kewajiban itu tidak terpenuhi.

Dia menjelaskan bahwa selama ini, mitra penambangan yang memperoleh kuasa melalui Surat Perintah Kerja (SPK) kerap menyetor hasil tanpa standar yang jelas. 

“Mereka (bisa saja bilang) "wah kami seminggu ini cuma 10 ton atau cuma 1 ton." Harus target. Kita kan tahu itu. Cadangan yang ada disitu kita tahu,” ujar Suhendra di Pangkalpinang, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan PT Timah, Produksi Swasta Justru Lebih Besar

Kondisi itu berdampak pada kinerja produksi PT Timah. Padahal, perusahaan menguasai 80 persen wilayah izin usaha pertambangan (IUP), tetapi hanya mampu menghasilkan sekitar 20 persen dibanding produksi swasta. 

”Pareto negatif. Kami yang memiliki luasan wilayah IUP yang cukup luas 80 persen, tapi kok volume produksi kami hanya 20 persen dibandingkan dari pihak swasta yang ada,” tambahnya.

Suhendra memastikan mekanisme baru tidak hanya mengikat secara administratif, tetapi juga akan membawa konsekuensi. Mitra yang gagal mencapai target akan dievaluasi, bahkan bisa terkena sanksi.

Baca Juga: PT Timah Dukung Net Zero 2060, Genjot Dekarbonisasi Lewat Energi Surya

”Kalau kita memperlakukan itu (perjanjian) kan harus ada sanksi, minimalnya kita evaluasi. Artinya kita ingin dari sisi rules, regulasi, aturan yang kita buat dengan mitra itu memang benar-benar ya harus ada, basicnya adalah keadilan,” katanya.

Meski belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan, ia menyebut konsep reward and punishment menjadi dasar dalam perombakan aturan. 

Sebagai bagian dari strategi itu, PT Timah menyiapkan skema insentif berupa gradasi harga jasa penambangan, terutama untuk Kapal Isap Produksi (KIP). Mitra yang mampu mencapai atau melampaui target akan mendapatkan penghargaan lewat tambahan harga jasa sesuai formula yang telah diatur dalam peraturan direksi.

Baca Juga: PT Timah Siap Pasok Mineral Strategis untuk Industri Panel Surya Nasional

”Apabila misalnya tadi (target) tercapai, kita berikan reward tadi dengan gradasi. Itu berlaku kepada, khususnya yang saya ketahui disini adalah mitra KIP. Kapal Isap Produksi yang mencapai target, Mau tidak mau kan kita memberikan penghargaan melalui gradasi jasa,” tambahnya.  

Selain memperketat klausul perjanjian, PT Timah juga membuka ruang komunikasi dengan mitra. Perusahaan, kata Suhendra, ingin menegaskan bahwa pola kemitraan sebenarnya memberi peluang bagi masyarakat maupun pemilik IUP swasta untuk terlibat secara legal dalam rantai produksi. Namun, peluang itu harus dijalankan dengan disiplin.

“Hanya persoalannya ini kan lagi-lagi mungkin, mungkin juga kita juga melihat masalah atau root cause dari masalah itu dari sisi bisnis ya. Mungkin kami perlu membuat (kesepakatan) dengan pihak teman-teman pemilik IUP lainnya itu keselarasan atau keselarasan harga,” tutupnya.

Baca Juga: PT Timah Siap Pasok Mineral Strategis untuk Industri Panel Surya Nasional

Dengan langkah ini, PT Timah berharap tata kelola kemitraan bisa lebih terkendali, produksi menjadi terukur, dan perusahaan tetap mampu bersaing meski menghadapi banyak keterbatasan dibandingkan pihak swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: