Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Padat Karya Bisa Lebih Produktif Lewat KIPK

Industri Padat Karya Bisa Lebih Produktif Lewat KIPK Kredit Foto: Kemenperin

Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Sebelumnya, untuk mendukung penyaluran program KIPK tepat sasaran, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria penerima KIPK, di antaranya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mempekerjakan sedikitnya 50 tenaga kerja selama minimal satu tahun terakhir. Selain itu, usaha yang mengajukan harus sudah berjalan minimal dua tahun dan bebas dari catatan kredit bermasalah. Selain itu, Kemenperin juga tengah menyiapkan petunjuk teknis pembayaran subsidi bunga yang akan mempermudah proses bagi perbankan penyalur.

Lebih lanjut, sebagai wujud sinergi lintas kementerian untuk mendukung program ini, sejumlah kementerian lain turut menyiapkan regulasi pendukung, diantaranya yaitu Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan PMK Nomor 55 Tahun 2025 terkait tata cara subsidi bunga.

FGD ini menjadi momentum penting untuk menyerap masukan sekaligus menyamakan langkah dalam memperkuat pembiayaan sektor padat karya. “Kami berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas melalui terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing industri nasional,” pungkas Tri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: