Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Gejolak Pasar dan Cegah Risiko Sistemik, OJK Dorong Stress Test di Sektor Keuangan

Hadapi Gejolak Pasar dan Cegah Risiko Sistemik, OJK Dorong Stress Test di Sektor Keuangan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga jasa keuangan melakukan stress test untuk mengantisipasi dinamika pergerakan nilai pasar yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

“OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan stress test atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Menurut Ogi, pelaksanaan stress test menjadi langkah krusial untuk memastikan ketahanan lembaga jasa keuangan dalam menghadapi risiko pasar. Dengan demikian, lembaga tetap mampu memenuhi kewajiban kepada masyarakat meskipun menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga: Layanan Perbankan Stabil di Tengah Aksi Demonstrasi, OJK: Dampaknya Minim

“Langkah ini penting untuk memastikan ketahanan lembaga jasa keuangan sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) memiliki fungsi vital dalam perlindungan risiko finansial masyarakat. Fungsi tersebut meliputi jaminan terhadap risiko kesehatan, kecelakaan, kerusakan properti, serta kendaraan, sekaligus menyediakan solusi pendanaan di masa pensiun.

Sebagai contoh konkret, Ogi menyinggung peran BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada korban kerusuhan yang terjadi beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Ojk Minta Akses Pembiayaan Dipermudah Bagi Masyarakat Terdampak Demonstrasi

“BPJS telah menyalurkan santunan jaminan kepada korban yang dirawat di rumah sakit dan keluarga korban yang meninggal dunia dalam beberapa case terakhir ini,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pertanggungan aset yang terdampak huru-hara. Upaya ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, dan mempercepat pemulihan pasca kerusuhan.

Melalui penguatan ketahanan sektor keuangan lewat stress test dan koordinasi lintas sektor, OJK berharap potensi risiko sistemik dapat ditekan. Dengan begitu, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dalam menghadapi gejolak nilai pasar maupun risiko sosial-ekonomi yang muncul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: