Kredit Foto: TV Parlemen
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa usulan revisi ini dinilai tepat sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan BUMN masa kini. Revisi juga diperlukan untuk memperkuat transformasi kelembagaan Kementerian BUMN agar setara dengan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan secara mandiri.
“Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespons usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Anggia saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Pengamat IPR: Dony Oskaria Tepat Pimpin BUMN, Perkuat Momentum Transformasi
Anggia menjelaskan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penataan ulang kedudukan Kementerian BUMN. Saat ini, peran regulator dalam pengelolaan BUMN sebagian besar sudah dijalankan oleh BPI Danantara, sementara Kementerian BUMN tetap memegang saham seri A dwiwarna dan sejumlah hak istimewa lainnya.
Karena itu, dibutuhkan penguatan kelembagaan Kementerian BUMN sebagai lembaga negara setingkat kementerian.
Ia menambahkan, perkembangan kebutuhan hukum juga menuntut kejelasan posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara. Menurut Anggia, hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN.
“Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi VI DPR Dorong Agrinas Palma Raup Triliunan, Ini Strateginya!
Anggia menegaskan bahwa konsekuensi dari kedudukan keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, maka ketentuan tentang modal dan kekayaan BUMN perlu disesuaikan.
“Selaras dengan keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara maka ketentuan mengenai ‘modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara’ perlu disesuaikan,” katanya.
Anggia turut menyoroti pentingnya status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, para pejabat BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, DPR juga mendorong adanya pengaturan tegas tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria jadi Plt. Menteri BUMN
“Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan MK, maka perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN,” jelasnya.
DPR, lanjut Anggia, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU ini. Masukan dari masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha akan menjadi pertimbangan penting dalam menyempurnakan substansi aturan.
“Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement