Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati 11 pokok pikiran dalam revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Jumat (26/9/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas di perusahaan BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-/2025.
“Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN masuk dalam pokok pikiran keempat,” ujarnya dalam rapat panja bersama pemerintah dan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca Juga: Modern Internasional (MDRN) Teken MoU dengan BUMN Tiongkok
Andre juga menyoroti pokok pikiran kesebelas yang mempertegas pengaturan jangka waktu rangkap jabatan sejak putusan MK diucapkan. Menurutnya, revisi UU BUMN kali ini mencakup perubahan substansial terhadap 84 pasal.
“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini,” katanya.
Ia menambahkan, Panja telah menggelar serangkaian rapat intensif pada 23–26 September 2025 dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pakar, dan akademisi.
Pembahasan meliputi daftar inventaris masalah, perumusan, hingga sinkronisasi aturan. Setelah disepakati di tingkat panja, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan akhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement