3 Kg Emas dan 797 Iphone Gagal Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Batam Ringkus Dua Tersangka
Kredit Foto: Romus Panca
Bea Cukai Batam terus menggagalkan beberapa upaya penyelundupan di Pelabuhan yang ada Kota Batam, Kepulauan Riau. Penindakan ini, menjadi atensi tersendiri lantaran Batam sebagai daerah perbatasan dengan dua negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, pihaknya pada Senin, 22 September 2025 melakukan penindakan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia.
"Pada penumpang berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditemukan ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana penumpang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam," katanya, Kamis (2/10/25).
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 bungkusan pada saku celana yang diduga merupakan perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan total berat 2.575 gram dengan menggunakan modus body strapping. EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta.
Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tak sampai disitu, Zaky menerangkan, pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas Bea Cukai Batam yang melakukan pengawasan rutin mencurigai satu unit mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP. Barau.
"Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinsial RS , laki-laki berusia 36 Tahun asal Tanjung Pinang, pekerjaan Wiraswasta. Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 buah koper dan 4 buah tas. Hasil pemeriksaan ditemukan total sebanyak 797 unit handphone merk Apple Jenis Iphone 11, Iphone 12 dan Iphone 13 dalam kondisi bekas," jerlasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Hingga kini, petugas juga masih berupaya mengejar pelaku lainnya.
Nilai estimasi barang hasil penindakan ini mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar. “Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tandas Zaky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement