Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Bayar Pajak hingga 2026

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Bayar Pajak hingga 2026 Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk sektor pariwisata dan apdat karya hingga 2026.

Adapun kriteria penerima insentif PPh Pasal 21 merupakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

"Kemudian untuk sektor pariwisata, PPh 21-nya sudah, Permen-nya sudah disiapkan. Untuk gaji di bawah 10 juta, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Airlangga Pede Ekononi RI Tumbuh 5,2% lewat Stimulus Kuartal IV-2025

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 800 miliar.

Untuk sektor pariwisata, Airlangga mengatakan jumlah pekerja yang akan mendapatkan insentif sekitar 552 ribu pekerja.

"Ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga.

Baca Juga: Airlangga Sebut Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029

Sementara itu, untuk pekerja sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, hingga furnitur yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta juga akan mendapatkan insentif. Insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.

Untuk tahun 2026, para pekerja akan mendapatkan kembali insentif pajak dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: