Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Sebut Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029

Airlangga Sebut Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029 Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan keringanan Tarif pajak penghasilan (PPh) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029. 

Airlangga mengatakan keringanan PPh berlaku untuk UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun hanya 0,5 persen.

"PPh final dipastikan (berlaku) sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar," ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Airlangga Umumkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Magang Nasional hingga Diskon Transportasi

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor padat karya dan pariwisata hingga 2026. Adapun kriteria penerima insentif PPh Pasal 21 merupakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

"Kemudian untuk sektor pariwisata, PPh 21-nya sudah, Permen-nya sudah disiapkan. Untuk gaji di bawah 10 juta, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Sebut Negosiasi Tarif Dagang AS Rampung Oktober 2025

Pemerintah juga memberikan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

"Ini juga sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan, terkait dengan beras dan juga minyak goreng sebesar 2 liter per bulan sehingga menjadi 4 liter minyak kita," tambahnya.

Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK/JKM 50 persen untuk 731 ribu pekerja transportasi, serta dukungan perumahan yang meliputi 1.150 unit lewat BPJS Ketenagakerjaan, subsidi bunga KPR 100.050 unit rumah, hingga perpanjangan insentif PPN DTP rumah senilai maksimal Rp2 miliar sampai 2026. KUR perumahan pun dialokasikan hingga Rp130 triliun.



Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: