Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum, Kuasa Hukum Berharap Prosedur Transparan dan Akuntabel

Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum, Kuasa Hukum Berharap Prosedur Transparan dan Akuntabel Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto mengaku akan mengikuti proses hukum demi kebenaran dan keadilan.

Hal tersebut disampaikan terkait pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina Persero lainnya yang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan," ujar salah satu tim kuasa hukum Lingga Nugraha, Rabu (8/10/2025) dalam keterangannya kepada awak media.

Namun demikian pihaknya berharap proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntabel.

"Sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," kata Lingga.

Tim kuasa hukum Kerry menekankan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan dengan pelaksanaan proses dan prosedur hukum yang berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.

"Publik dan masyarakat akan dapat mengikuti dan mengawasi, sehingga akan dapat terungkap kebenaran dan keadilan yang sebenarnya," paparnya.

Lingga menegaskan akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023. 

Hal ini, kata dia, untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

"Dalam kaitan ini, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian  kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak," paparnya.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. 

Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.

"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid," tambah Lingga Nugraha.

Informasi berkaitan hal ini, kata Lingga, dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum.

Pihaknya juga mengklaim dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Kerry Adrianto selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku.

Baca Juga: Kebun Teh Milik Negara Rusak, PTPN Regional Ambil Jalur Hukum

"Baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya," tegasnya.

Secara khusus Lingga Nugraha mengklaim bahwa Kerry Adrianto tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) atau pengoplosan BBM yang sempat menjadi keluhan masyarakat.

Pasalnya banyak pernyataan yang mengaitkan klien-nya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Tim kuasa hukum Kerry Adrianto menjelaskan pihaknya akan berpedoman dan memegang teguh keyakinan bahwa sesungguhnya sesudah kesulitan terdapat kemudahan.

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif," pungkas Lingga Nugraha.

Sebagaimana diketahui, Kerry Adrianto Riza merupakan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia. Dua perusahaan ini menerima kontrak pengangkutan minyak dari PT Pertamina International Shipping. 

Kapal kedua perusahaan itu mengangkut minyak mentah milik Pertamina dan mengirimnya ke depo milik PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten untuk proses pencampuran (blending). Kerry juga menguasai saham PT Orbit Terminal Merak lewat PT Tangki Merak dan PT Mahameru Kencana Abadi. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan Kerry mendapat keuntungan dari penggelembungan nilai kontrak yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Hal ini menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13-15 persen dari harga asli. “Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.

Delapan tersangka lain yang akan segera disidangkan itu adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga: Impor Puluhan Kontener Limbah B3 Digagalkan, Bea Cukai Batam dan KLHK Hukum Re-Ekspor

Selain itu, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Safrianto menuturkan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka. Menurut dia, penyimpangan yang dilakukan para tersangka itu terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun),” kata Qohar.

Terhadap sembilan tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan itu, kata Safrianto, jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: