Purbaya Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak, Sisanya Dikejar hingga Akhir Tahun
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa para pengemplang pajak yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah mulai melunasi kewajiban mereka.
Purbaya mengatakan, hingga awal Oktober 2025, total pembayaran yang sudah masuk mencapai hampir Rp7 triliun dari total tunggakan sebesar Rp60 triliun.
"Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap," kata Purbaya di di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan upaya penagihan terhadap para wajib pajak bermasalah dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan para pengemplang pajak mulunasi kewajibannya.
Baca Juga: Purbaya Bilang 26 Pegawai Pajak Dipecat Gegara Terima Uang, Gak Bisa Diampunin!
Purbaya akan menghubungi Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk membahas strategi agar seluruh pengemplang pajak melunasi kewajiban sebelum akhir tahun.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” kata Purbaya.
Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Bayar Pajak hingga 2026
Sebelumnya, Purbaya menyebut mayoritas penunggak pajak berasal dari kalangan perusahaan, sementara kategori perseorangan jumlahnya relatif kecil.
"Mayoritas terbesar dari 200 itu adalah perusahaan, bukan perseorangan ya. Alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar belum muncul dari aktivitas korporasi," ucap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement