Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lagi 'Kucing-Kucingan', 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Dilegalkan

Tak Lagi 'Kucing-Kucingan', 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Dilegalkan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri  Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya telah menginventarisir sebanyak 45.000 sumur minyak milik rakyat yang siap dilegalisasi. Hal ini merupakan kelanjutan dari  implementasi Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan target lifting nasional. 

“Selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur ini. Tapi mereka enggak punya (aspek) legal, mohon maaf kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Bahlil menegaskan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden RI yang ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: ESDM: Hingga Kini Belum Ada Sumur Rakyat yang Berstatus Legal

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa jenis usaha yang dilibatkan dalam hal ini ialah UKM.

"Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah. Usaha menengah ini pun berdasarkan usulan rekomendasi dari daerah," kata Maman.

Ia juga  menegaskan bahwa pelibatan usaha masyarakat  dalam mengelola minyak  berbeda dengan konteks tambang mineral dan batu bara masyarakat.

"Kalau yang migas ini sebetulnya upaya yang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk yang awalnya ilegal, mau kita legalisasi agar pemerintah juga bisa mengutip kemanfaatan dan saling simbiosis mutualisme antara pihak yang ada di daerah dan pemerintah. Supaya nggak ada lagi kucing-kucingan,"  tambahnya.

Baca Juga: Sumur Baru Benuang Catat Produksi Tinggi, Rig Pertamina Drilling Buka Harapan Reservoir Baru

Implementasi

Bahlil menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan secara berjenjang dari pemerintah daerah. Dirjen Migas dan SKK Migas telah melakukan inventarisasi terhadap sekitar 45.000 sumur potensial yang selama ini dikelola masyarakat.

Kegiatan produksi nantinya tidak hanya  melalui UKM, tapi juga koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dengan rekomendasi langsung dari bupati dan gubernur.

“Saya ulangi, koperasi, UMKM (UKM), dan BUMD direkomendasikan oleh kepala daerah: bupati dan gubernur. Jadi kalau ditanya sudah ada, sudah ada, bahkan diajukan bukan satu atau dua, tapi beberapa. Nanti kita verifikasi sesuai aturan main. Yang memenuhi syarat akan dilanjutkan,” kata Bahlil.

Untuk menjamin keselamatan dan aspek lingkungan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta menunjuk Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) lain untuk mendampingi teknis pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: UMKM Diharapkan Jadikan Digitalisasi Sebagai Strategi Keberlanjutan

Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau K3S lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga dan pasar bagi masyarakat, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

“Tujuannya agar rakyat diberikan kepastian: siapa yang membeli dan berapa harganya. Dengan begitu, perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah, sehingga membuka lapangan pekerjaan baru,” tutur Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: