OJK Tanggapi Rencana Purbaya Kucurkan Dana ke Bank Jakarta dan Bank Jatim
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menempatkan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penempatan dana di BPD mampu meningkatkan likuiditas dan dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Wacana penempatan dana pemerintah ke BPD sebenarnya positif ya, ini meningkatkan likuiditas BPD dan tentu akan dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan bulan September, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Purbaya dan OJK Rapatkan Barisan Perkuat Kepercayaan Pasar Modal
Berdasarkan data posisi Agustus 2025, Dian mengatakan bahwa kondisi likuiditas BPD secara agregat masih memadai (ample) sehingga tidak ada indikasi masalah. Adapun Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 217,65 persen, Interbank Loan to Non-Core Deposit (ILNCD) sebesar 140,92 persen, dan Interbank Loan to Deposit Ratio (ILDPK) sebesar 30,10 persen yang seluruhnya masih berada di atas threshold.
“Nah ini sebetulnya mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD,” terangnya.
Sementara itu, dari sisi intermediasi rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPD secara agregat tercatat sebesar 78,70 persen. LDR BPD secara agregat juga tercatat sebesar di 78,70 persen.
Menurut Dian, hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD hingga Agustus 2025, lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum level 86,03 persen.
“Jadi ruangnya sebenarnya lebih luas di BPD,” tuturnya.
Baca Juga: Ekonomi Global Membaik, Bos OJK Pastikan Sektor Keuangan RI Terjaga Stabil
Lebih lanjut, Dian mengatakan agar pemerintah mempertimbangkan aspek pricing atau tingkat suku bunga, agar penempatan dana dapat berkontribusi dalam menurunkan biaya dana (cost of fund) dan bunga kredit.
Ia juga menyarankan jangka waktu penempatan dana sebaiknya tidak terlalu pendek, mengingat banyak proyek di daerah bersifat jangka menengah hingga panjang.
“Kalau dilihat jangka waktu mungkin tentu saja ini sebaiknya tidak pendek ya karena proyek itu bervariasi lah bisa dikatakan begitu sehingga ada yang mungkin 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun mungkin juga 10 tahun sehingga memang ini yang kalau kita ingin menjamin bisa lebih bisa menjangkau berbagai proyek,” tuturnya.
Dian juga mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasinya agar penempatan dana ini tidak menyebabkan ekspansi kredit yang menimbulkan kredit macet.
“Nah ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menerus sebetulnya dilakukan oleh BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement