Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap entitas atau crypto exchange ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas perdagangan aset kripto yang tidak diawasi otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa strategi penegakan hukum akan dilakukan secara intensif terhadap pelaku usaha kripto yang belum berizin.
"Dan dalam kajian kami terkait penanganan entitas ilegal di ekosistem aset kripto ini kami akan merekomendasikan tentu strategi penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai crypto exchange yang unlicensed ini yang tidak berizin resmi dari OJK melalui langkah-langkah konkret seperti pemblokiran akses maupun penghentian kegiatan operasionalnya," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil RDKB OJK September 2025 dikutipĀ Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: OJK Tegaskan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Hasan menjelaskan, langkah tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di bawah koordinasi OJK, serta bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan mitra teknologi. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemblokiran dan takedown platform ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Industri Kripto Tumbuh, OJK Kantongi 24 PAKD Resmi
"Tentu langkah ini akan kami lakukan secara kolaboratif dalam kerangka katakanlah satgas pasti, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tempat kami di Ibu Kiki di OJK serta tentu kerjasama strategis dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dan juga bersama mitra teknologi dalam upaya untuk melakukan katakanlah pemblokiran, takedown platform ideal ilegal dimaksud," tutur Hasan.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap entitas kripto ilegal menjadi penting untuk menjaga integritas ekosistem aset digital di Indonesia, sekaligus melindungi pelaku industri berizin resmi agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement