Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikam implementasi perubahan Renxana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tetap akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu-bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut implementasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari tiga tahun menjadi tahunan bagi perusahaan tambang akan diimplementasikan pertengahan Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 17 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Permen 10 Tahun 2023 yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan produk tambang di tanah air.
Baca Juga: Tambang Nikel Dongkrak Ekonomi Warga, Ini Buktinya!
"RKAB, mudah-mudahan minggu depan lah. Masih ada beberapa regulasi yang mesti kita sesuaikan. Tapi mudah-mudahan minggu depan udah mulai," ucapnya di gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, dikutip Senin (13/10/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati sosialisasi aturan baru sudah dilakukan berkali-kali. Panduan teknis juga bisa diakses secara daring oleh perusahaan tambang.
Rita menjelaskan, saat ini proses pembukaan pendaftaran RKAB masih dalam tahap verifikasi akun perusahaan di sistem Minerba One. Setelah seluruh akun terverifikasi, baru pengajuan RKAB bisa dilakukan secara resmi.
Baca Juga: Ambisi Energi Terbarukan Dikecilkan, Batubara Tetap Jadi Raja di PP KEN 2025
"Secepat mungkin, direncanakan di 15-16 (Oktober) semoga ya, semoga insya Allah kalau semuanya berjalan dengan lancar," ujar Rita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement