Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Jalan, Dirut BPJS Bahas Syarat dan Batasannya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp20 triliun.
Program ini ditujukan bagi peserta yang sebelumnya membayar mandiri namun kini berstatus penerima bantuan iuran (PBI) atau dibayari pemerintah daerah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan dimaksudkan untuk menghapus tunggakan bagi peserta yang telah berpindah status tetapi masih tercatat memiliki utang iuran.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ali setelah bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Dana Rp7,6 Triliun Iuran BPJS Dihapus, Apa Dampaknya bagi JKN?
Ali Ghufron menegaskan, penerima manfaat program ini akan diseleksi agar tepat sasaran. Hanya peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori kemampuan ekonomi terbatas yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
“Kita harapkan tepat sasaran, jadi dia desilnya itu desil yang masuk dalam DTSEN,” jelas Ali.
Adapun batas maksimal tunggakan yang dihapus adalah 24 bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka yang akan dihapus hanya selama 24 bulan terakhir.
“Yang jelas itu ya kalau berapa pun kan sekarang dihitung 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” kata Ali Ghufron.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan telah menyiapkan Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan BPJS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement