- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
PIMSF Resmi Jadi Pengendali Baru GPSO, Siapkan Tender Wajib Rp158 Miliar
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
PT PIMSF Pulogadung (PIMSF) resmi mengambil alih kendali PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) setelah mengakuisisi 303.033.800 lembar saham atau setara 45,45 persen kepemilikan dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka. Aksi korporasi ini menandai bergesernya kendali GPSO ke entitas berbasis kawasan industri tersebut.
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 9/2018), PIMSF wajib melaksanakan Mandatory Tender Offer(MTO) atau Penawaran Tender Wajib atas sisa saham publik. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PIMSF menetapkan harga tender sebesar Rp436 per saham, jauh di atas harga akuisisi sebelumnya yang hanya Rp66 per lembar.
Baca Juga: GPSO Ganti Pengendali! Tjokro Group Masuk, Karnadi Hanya Pegang 27 Persen
Manajemen PIMSF menjelaskan, penetapan harga tender tersebut didasarkan pada rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO selama 90 hari sebelum pengumuman akuisisi, yakni Rp435,59, kemudian dibulatkan menjadi Rp436 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tender ini, PIMSF menyiapkan dana sebesar Rp158,57 miliar untuk membeli hingga 363.707.303 lembar saham publik, setara 54,55 persen kepemilikan. Seluruh pendanaan berasal dari kas internal perusahaan. Penawaran tender akan diumumkan pada 10 November 2025, dengan periode pelaksanaan berlangsung dari 11 November hingga 11 Desember 2025. Adapun penyelesaian transaksi dijadwalkan antara 13 November hingga 15 Desember 2025.
Baca Juga: Rogoh Kocek Rp20 Miliar, Tjokro Group Resmi Kuasai 45,45% Saham Geoprima (GPSO)
Pemegang saham publik yang ingin berpartisipasi dapat mengajukan penawaran melalui Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) yang disediakan oleh Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora. Investor yang memiliki saham scriptless melalui sekuritas atau bank kustodian dapat mengajukan instruksi penjualan lewat sistem C-BEST milik KSEI paling lambat pada 11 Desember 2025.
Biaya transaksi bagi investor yang menjual saham dalam tender wajib ini ditetapkan sebesar 0,300 persen dari nilai transaksi, mencakup pajak penghasilan, biaya bursa, KPEI, PPN, serta komisi broker.
Lebih lanjut, PIMSF menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi GPSO maupun mengubah kebijakan dividen perseroan. Perseroan juga memastikan tidak akan melakukan delisting saham GPSO dari Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, status GPSO tetap sebagai emiten terbuka setelah perubahan kepemilikan pengendali ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement