Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan perempuan dan anak, terutama yang tinggal di daerah terpencil, merupakan kelompok paling rentan terhadap dampak negatif perubahan iklim.
Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI) melalui kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga dan masyarakat sipil.
Ini disampaikan Menteri PPPA dalam Seminar Nasional Percepatan Pelaksanaan RAN GPI yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Mereka memikul tanggung jawab yang tidak seimbang dalam menjamin ketersediaan pangan, air, energi, serta sumber daya penting lainnya, di samping peran pengasuhan terhadap anak-anak dan lansia di keluarga mereka," imbuhnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (27/10).
Wamen PPPA menegaskan pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kebijakan pembangunan melalui pengarusutamaan gender tingkat di Kementerian/Lembaga yang dituangkan dalam RAN GPI, terutama yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Persepsi yang sama atas kenyataan ini perlu terinternalisasi di seluruh Kementerian/Lembaga, agar dalam setiap penyusunan kebijakan dan program dapat memperkuat ketahanan ekologi dan ketahanan gender terhadap dampak bencana dan perubahan iklim. Kita perlu melakukan upaya bersama dan kolaboratif untuk mempermudah akses, dukungan, serta sumber daya yang dapat membantu perempuan dan anak. Saya mau kita semua punya hati yang sama untuk bergerak,” jelas Wamen PPPA.
Kegiatan Seminar Nasional Percepatan Pelaksanaan RAN GPI yang dilaksanakan Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan RAN GPI melalui kerja sama, kolaborasi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, dan mengambil langkah-langkah percepatan yang perlu dilakukan.
“Langkah percepatan yang disepakati hari ini yaitu integrasi materi RAN GPI ke dalam rencana kerja dan anggaran setiap Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) melalui Gender Action Budget (GAB) di tingkat rincian output (RO), yang mulai disusun pada periode 2025–2026 untuk pelaksanaan tahun 2027, dan pembentukan Tim Nasional Percepatan Pelaksanaan RAN GPI, sebagai bentuk penguatan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan,” pungkas Wamen PPPA.
Mewakili Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPPI), Franky Zamzani yang hadir mengikuti seminar menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaksanaan RAN GPI bersama seluruh Kementerian/Lembaga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement