Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP 43/2025 Wajibkan Penyusun Laporan Keuangan Punya Kompetensi Akuntansi

PP 43/2025 Wajibkan Penyusun Laporan Keuangan Punya Kompetensi Akuntansi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mewajibkan setiap laporan keuangan disusun oleh individu yang memiliki kompetensi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta memperkuat kredibilitas sistem keuangan nasional.

PP tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan mandat bahwa penyusunan laporan keuangan hanya boleh dilakukan oleh individu berintegritas dan memiliki keahlian profesional di bidang akuntansi. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 4 dan 5 yang menegaskan bahwa laporan keuangan wajib disusun lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusun laporan keuangan harus memiliki sertifikat keahlian atau piagam akuntan beregister sebagai bukti kompetensi. Langkah ini diharapkan meningkatkan keandalan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi oleh investor, regulator, dan masyarakat.

Baca Juga: IAI dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Cakupan kewajiban ini tidak hanya bagi lembaga keuangan, tetapi juga meluas ke Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) seperti bank, perusahaan asuransi, pembiayaan, fintech, hingga lembaga pengelola dana publik seperti BPJS dan dana pensiun. Entitas non-keuangan seperti emiten, debitur, dan pelaku sistem pembayaran juga diwajibkan menyusun laporan keuangan apabila berinteraksi dengan sektor keuangan.

Pendekatan menyeluruh ini dinilai akan memperkuat ekosistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi dan berbasis kompetensi profesional.

Kebijakan PP 43/2025 sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan OJK tersebut mewajibkan bank umum konvensional dan syariah untuk menyusun dan memublikasikan laporan keuangan serta informasi risiko dan permodalan secara berkala.

Dalam POJK itu ditegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA). Tujuannya, memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Kewajiban kompetensi profesional ini juga sejalan dengan langkah Kementerian BUMN yang mensyaratkan pengelola risiko di bidang akuntansi memiliki sertifikasi CA Indonesia. Program sertifikasi ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan BUMN School of Excellence (BSE) dalam program Pathways to CA Indonesia.

Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Patra Jasa Tingkatkan Kompetensi Pemandu Wisata Bali

IAI sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan Indonesia juga berperan aktif dalam memperkuat profesionalisme akuntan melalui sertifikasi CA Indonesia yang telah diluncurkan sejak 2012. Sertifikasi ini mengacu pada International Education Standards (IES) serta menjamin kompetensi teknis dan integritas profesional akuntan Indonesia.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menilai sinergi antara PP 43/2025 dan POJK 18/2025 menandai era baru transparansi keuangan di Indonesia.
“Kompetensi akuntansi kini menjadi prasyarat hukum sekaligus moral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan penguatan peran Chartered Accountant, Indonesia menempatkan profesi akuntan sebagai garda depan dalam membangun kepercayaan publik dan transparansi ekonomi,” ujarnya.

Penerapan PP 43/2025 dan POJK 18/2025 menegaskan peran sentral profesi akuntan dalam menjaga akuntabilitas laporan keuangan nasional. Melalui kolaborasi antara pemerintah, otoritas pengawas, dan IAI, regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan menuju sistem yang kredibel, transparan, dan sejajar dengan praktik global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: