Harga pokok penjualan dan laba tentu memiliki hubungan yang sangat erat. Sehingga kedua istilah ini menjadi hal yang biasa dalam sebuah laporan keuangan suatu perusahaan, tapi tidak semua orang tahu mengenai pengertian hingga rumusnya.
Apa itu Harga Pokok Penjualan atau HPP?
Baca Juga: Garap Potensi Bisnis Rp135 Miliar, DNR dan Martha Tilaar Group Lakukan Kerja Sama Strategis
HPP merupakan salah satu istilah yang banyak digunakan dalam bisnis, HPP merupakan kependekan dari Harga Pokok Penjualan atau dalam bahasa Inggris dikenal degan istilah COGS atau Cost of Goods Sold. Dalam ilmu akutansi dan keuangan, harga pokok penjualan terdapat dalam laporan laba rugi.
Sementara itu, HPP merupakan biaya bahan baku yang telah dikeluarkan untuk proses pembuatan suatu produk, ditambah dengan biaya tenaga kerja selama proses pembuatan, dan biaya yang dibayarkan hingga produk tersebut berada di gudang penyimpanan.
Sederhananya, harga pokok penjualan adalah sekumpulan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang sampai siap untuk dijual. HPP aktual dihitung berdasarkan nilai stok awal di gudang ditambah nilai pembelian untuk periode tersebut dikurangi stok akhir di gudang untuk periode tersebut.
Dengan kata lain, penghitungan rumus HPP dapat dilakukan jika data persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir tersedia.
Apa saja komponen penentu HPP?
Secara umum, berikut ini adalah tiga komponen yang menentukan PPH.
#Persediaan awal
Persediaan produk pada awal periode akuntansi. Jika Anda baru memulai bisnis, nilai inventaris awal adalah nol.
#Pembelian
Nilai dalam rupiah dari pembelian barang yang akan diolah atau dijual.
#Persediaan akhir
Baca Juga: Panutan Umat, Gak Masalah Dihina Eni Rohaeni, Tapi Habib Rizieq Bakal Murka Kalau Ini Dilakukan!
Total persediaan produk pada akhir periode akuntansi. Persediaan akhir akan menjadi persediaan awal pada periode berikutnya. Misalnya, jika persediaan akhir pada tahun 2021 adalah 111, persediaan awal pada tahun 2022 adalah 111.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: