Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Kewarganegaraan Dinilai Belum Inklusif bagi Anak Diaspora

UU Kewarganegaraan Dinilai Belum Inklusif bagi Anak Diaspora Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia masih menghadapi ketidakpastian status hukum akibat keterbatasan regulasi kewarganegaraan yang berlaku. Banyak di antara mereka kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlalu pendek atau mengalami kendala administratif saat ingin kembali berkontribusi di tanah air.

Menyoroti persoalan tersebut, organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discussion(FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan mobilitas global.

Baca Juga: BNI Dukung Diaspora RI Bawa Cita Rasa Nusantara ke Kancah Global

Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.

“Negara tidak boleh kehilangan potensi generasi muda diaspora yang memiliki pendidikan dan pengalaman internasional. Pembaruan regulasi kewarganegaraan harus inklusif dan humanis,” ujarnya dalam FGD tersebut.

Baca Juga: Kemkomdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua untuk Lindungi Anak dari Konten Negatif

Analia menilai, penyempurnaan sistem kewarganegaraan perlu disertai kebijakan yang membuka ruang bagi anak diaspora untuk mempertahankan ikatan hukum dengan Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asal salah satu orang tuanya.

Melalui forum ini, HAKAN mendorong agar isu kewarganegaraan menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam pembahasan kebijakan nasional mendatang. Menurutnya, keberadaan diaspora dan keturunannya di luar negeri dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat jejaring global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: