Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Ini Tindak Lanjut Implementasi Perpres 87 Tahun 2025

Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Ini Tindak Lanjut Implementasi Perpres 87 Tahun 2025 Kredit Foto: Istimewa

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio menyampaikan apresiasi atas diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keamanan anak secara komprehensif. Ia menekankan di era digital, anak-anak menghadapi peluang sekaligus risiko baru seperti kekerasan, eksploitasi, dan cyberbullying.

“Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kemen PPPA bekerja sama dengan UNICEF pada tahun 2023 di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, anak-anak di Indonesia rata-rata mengakses internet lebih dari lima jam per hari, sementara sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan daring tanpa mengetahui cara melapor atau mencari bantuan. Karena itu, kami berharap peta jalan perlindungan anak yang baru diluncurkan dapat diterapkan secara efektif di tingkat nasional dan daerah, melibatkan kolaborasi lintas lembaga agar anak-anak terlindungi dari ancaman digital yang kian kompleks,” ujar Astrid.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini disusun melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga. Ia mengatakan, regulasi ini disusun untuk membangun early warning system dan support system perlindungan anak di dunia maya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: