Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ke depan, Pemerintah bersama pemangku kepentingan akan terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan ekosistem kegiatan usaha bullion nasional. Upaya tersebut meliputi peningkatan koordinasi antarinstansi serta antara Pemerintah dan pelaku usaha, mendorong implementasi dan inovasi produk bullion sesuai amanat Undang-Undang P2SK, termasuk pengembangan Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, dan ETF Emas, hingga pelaksanaan diseminasi dan literasi kepada masyarakat agar kepemilikan emas dapat lebih terintegrasi ke dalam ekosistem bullion nasional.
“Sinergi lintas lembaga dan badan usaha, pengembangan produk sesuai amanat Undang-Undang-Undang P2SK, penyusunan roadmap jangka menengah oleh OJK, perluasan pasar dan kerja sama internasional, serta peningkatan literasi masyarakat menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem bullion”, ungkap Deputi Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement