Kredit Foto: Tempo.co
"Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. Tempo kemudian melapor kepada Dewan Pers mengenai perbaikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan," ujar Jajang.
Namun pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Menteri Pertanian mendalilkan bahwa Perseroan tidak melaksanakan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers.
"Sebagaimana diamanatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perseroan dan Menteri Pertanian Republik Indonesia harus menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi dipimpin oleh mediator independen yang ditunjuk pengadilan dan dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025," terang Jajang.
Perseroan juga menyampaikan proposal perdamaian berupa hak jawab kepada Menteri Pertanian. Namun pada sesi mediasi terakhir, Menteri Pertanian menolak proposal tersebut, sehingga mediator menutup proses mediasi dengan kesimpulan bahwa rekonsiliasi tidak tercapai.
Baca Juga: Dukungan Kelembagaan Jadi Kunci Keberhasilan Pengembangan Wakaf di Sektor Pertanian
Meski tengah menghadapi kasus hukum, Jajang menegaskan bahwa tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha, permasalahan hukum, kegiatan operasional harian, kondisi keuangan, maupun dampak lainnya bagi Perseroan.
"Seluruh kegiatan Perseroan tetap berjalan secara normal. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan tidak material karena nilai tuntutan yang diajukan Penggugat masih bersifat klaim sepihak," jelasnya.
Adapun perkembangan terkini tentang kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin, 17 November 2025, yang akan menentukan apakah gugatan Perbuatan Melawan Hukum layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Di luar jalur pengadilan, Dewan Pers akan menggelar mediasi khusus dalam waktu dekat antara Perseroan dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. "Perseroan telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum utama didukung koalisi advokat dan organisasi pers nasional untuk menghadapi permasalahan hukum dimaksud. Secara paralel, Perseroan kembali menawarkan hak jawab kepada Menteri Pertanian," tutup Jajang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement