Kredit Foto: Polychem Indonesia
PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) resmi menghentikan secara permanen operasional segmen usaha polyester setelah unit tersebut terus merugi selama beberapa tahun terakhir. Hal ini dikuatkan melalui persetujuan dewan komisaris yang dituangkan dalam keputusan sirkuler pada 14 November 2025.
"Sebagaimana usulan Direksi yang telah disetujui secara terpisah melalui keputusan sirkuler pengganti rapat dewan komisaris tanggal 14 November 2025, Perseroan memutuskan untuk melakukan penghentian permanen segmen usaha polyester karena mengalami kerugian berturut-turut selama beberapa tahun terakhir dan tidak lagi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan serta strategi jangka panjang Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak dan kewajiban seluruh pihak terkait," ujar Sekretaris Perusahaan ADMG, Yendrizal.
Sebenarnya, segmen ini sudah berhenti beroperasi sejak 2022. Dalam keterbukaan informasi 29 Maret 2022, perseroan menyebut bahwa penghentian sementara dilakukan karena tekanan hebat akibat pandemi Covid-19, lesunya pasar downstream, hingga lonjakan harga minyak mentah imbas konflik geopolitik yang berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat harga bahan baku melonjak, sementara permintaan terus melemah.
Baca Juga: Red Planet (PSKT) Tutup Sementara Hotel Pusako Bukittinggi, Ini Alasannya
Menurut Yendrizal, akar kerugian segmen polyester semakin dalam karena berbagai faktor yang berlangsung selama bertahun-tahun. Mulai dari tekanan harga jual akibat kelebihan pasokan global, kebijakan impor, hingga persaingan ketat dengan produk luar negeri. Di sisi lain, fluktuasi harga bahan baku membuat biaya produksi meningkat, sedangkan rendahnya utilisasi pabrik membuat biaya tetap menjadi tidak efisien.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya efisiensi dan restrukturisasi internal, namun hasilnya belum mampu mengembalikan profitabilitas segmen operasi divisi polyester tersebut. Oleh karena itu, penghentian kegiatan segmen operasi divisi polyester dipandang sebagai langkah strategis yang tepat untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan keuangan Perseroan secara keseluruhan," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tindak Tegas Baju Bekas Impor, E-Commerce Wajib Tutup Akses
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak memerlukan persetujuan RUPS. Mengacu pada Pasal 25 ayat (1) POJK 17/2020, segmen yang dihentikan telah mencatatkan kerugian selama lima tahun berturut-turut (2020–2024), dan penghentiannya tidak mempengaruhi kelangsungan usaha ADMG secara keseluruhan.
"Tidak terdapat dampak hukum atas penghentian permanen segmen operasi divisi polyester, sebab perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan maupun kepada pelanggan. Lebih lanjut, tidak terdapat dampak finansial atas penghentian permanen segmen operasi divisi polyester, sebab segmen operasi divisi polyester sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022," pungkas Yendrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement