Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komdigi Deteksi Situs Coretax Palsu, Masyarakat Diminta Waspada!

Komdigi Deteksi Situs Coretax Palsu, Masyarakat Diminta Waspada! Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah menemukan peredaran situs tiruan yang menampilkan identitas menyerupai layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Peringatan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (19/11/2025), menyusul laporan resmi DJP mengenai sejumlah situs palsu yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data serta pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sejumlah situs tersebut meniru tampilan dan elemen visual layanan Coretax sehingga terlihat seperti situs pemerintah. 

“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” ujar Alexander dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Kasus Penipuan Terus Meningkat, Komdigi Minta Operator Bangun Sistem Anti Scam Berbasis AI

 Berkaitang dengan itu, masyarakat diminta berhati-hati sebelum memasukkan data pribadi atau informasi perpajakan.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Alexander meminta masyarakat selalu memverifikasi alamat situs sebelum melakukan aktivitas apa pun.

 “Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Sebanyak 25 PSE Global Ditegur Komdigi, Regulasi Digital Indonesia Makin Diperketat

Sebagai upaya pengamanan ruang digital, Komdigi menjalankan pengawasan sesuai kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi terhadap registrar, penerbitan surat teguran bila ditemukan pelanggaran proses verifikasi dan validasi domain, serta penerapan skema whitelist agar hanya domain resmi pemerintah yang dapat diakses publik.

 “Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegas Alexander.

Komdigi juga memperkuat koordinasi dengan DJP dan lembaga terkait untuk memastikan keamanan ekosistem digital pemerintah, terutama layanan yang memproses data sensitif. Masyarakat didorong berperan aktif memeriksa ulang alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan situs palsu dan menjaga integritas layanan digital pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: