Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Naik Tajam, Saham PADI dan COAL Masuk Pantauan

Harga Naik Tajam, Saham PADI dan COAL Masuk Pantauan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya pergerakan tidak biasa pada saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Pernyataan tersebut disampaikan BEI sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. 

“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata BEI.

Dalam sepekan terakhir, saham PADI tercatat melesat hingga 101,32%. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis, pergerakan sahamnya berbalik arah. Pada perdagangan Selasa (2/12) pukul 11.00 WIB, saham PADI terpantau melemah 6,10% dan berada di level Rp154 per saham.

Baca Juga: Pentolan Chandra Asri Serok Saham TPIA Senilai Rp1,4 Miliar

Selain PADI, saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) juga masuk dalam radar Unusual Market Activity. Dalam periode sepekan, saham COAL melonjak 106,35% dan bahkan menembus kenaikan 136,36% dalam sebulan terakhir. Hingga kini, saham COAL masih menguat 16,07% ke level Rp131.

BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan di pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar BEI.

Baca Juga: Gembok Dibuka, Saham TRIN dan IBFN Lanjut Menguat

Menyikapi kondisi tersebut, BEI mengimbau para investor untuk lebih waspada dan cermat dalam mengambil keputusan. Investor diminta memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari Bursa serta menelaah kinerja dan keterbukaan informasinya.

Kemudian, investor diimbau mengkaji kembali rencana aksi korporasi jika belum memperoleh persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul di kemudian hari sebelum melakukan keputusan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: