Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICC Resmi Kantongi Izin OJK, Jadi Lembaga Kustodian Kripto Pertama di Indonesia

ICC Resmi Kantongi Izin OJK, Jadi Lembaga Kustodian Kripto Pertama di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepercayaan dalam industri aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada perlindungan konsumen dan jaminan keamanan aset. Menanggapi kebutuhan ini, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) hadir sebagai lembaga kustodian aset kripto resmi pertama yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICC diharapkan dapat menjawab tantangan keamanan dan menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan pasar kripto yang teratur di Indonesia.

Kehadiran ICC sangat penting bagi ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi di Indonesia. Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik, pemerintah telah memisahkan fungsi operasional antara pedagang, bursa, kliring, dan kustodian. Dalam kerangka kerja baru ini, ICC memiliki tugas utama untuk menyimpan, memelihara, dan mengawasi seluruh aset kripto milik konsumen.

Direktur Utama ICC, Putra Karunia, menggarisbawahi komitmen utama perusahaan. Ia menyatakan bahwa standar keamanan tertinggi menjadi prioritas untuk melindungi aset kripto konsumen dari potensi penyalahgunaan. Dengan adanya ICC, konsumen mendapatkan lapisan keamanan dan kepercayaan tambahan, menegaskan peran kustodian sebagai penjamin bahwa aset kripto mereka tersimpan dan diawasi secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Direstui OJK, Riduan dan Henry Panjaitan Sah Jadi Dirut-Wadirut Bank Mandiri (BMRI)

“Sesuai regulasi, kami berkewajiban menyimpan dan menjaga paling sedikit 70% aset kripto milik konsumen. Pemisahan fungsi ini krusial untuk menjamin bahwa aset kripto konsumen aman, tercatat, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar transaksi konsumen itu sendiri,ˮ ujar Putra.

Untuk memastikan perlindungan maksimal, ICC menerapkan infrastruktur teknologi terbaru dan mengimplementasikan best practice dalam setiap kegiatan operasionalnya. Selain itu, ICC juga menggunakan teknologi Multi Party Computation (MPC) dan cold wallet dalam mengelola wallet aset kripto yang digunakan untuk menyimpan aset milik konsumen.

ICC juga secara aktif melakukan koordinasi dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) serta Bursa PT Central Finansial X (CFX) untuk melakukan rekonsiliasi aset kripto milik konsumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecukupan penyimpanan 70% aset kripto milik konsumen ada di ICC.

“Sebagai salah satu dari bagian struktur pasar 'Tiga Pilar' pada ekosistem aset kripto di Indonesia bersama dengan KKI dan CFX, kami berkomitmen untuk memberikan standar kelola yang tinggi dan kepatuhan pada regulasi sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia. ICC juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi dalam menjadikan aset kripto sebagai solusi keuangan digital yang lebih luas,ˮ tutup Putra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: