Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHI Gandeng Kejati Kaltim Amankan Aset Negara dan Operasi Hulu Migas

PHI Gandeng Kejati Kaltim Amankan Aset Negara dan Operasi Hulu Migas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur -

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (8/12/2025). 

PKS tersebut menjadi bentuk kolaborasi strategis antara PHI dan Kejati Kaltim dalam melindungi aset barang milik negara berupa tanah serta menjamin keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah kerja perusahaan.

Kerja sama ini bertujuan mencegah sengketa perdata, mengawal kepentingan negara, dan memastikan kegiatan usaha hulu migas sebagai industri strategis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Energi, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Pengelolaan Lapangan Mature

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” ujar Sunaryanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/12/2025).

Sunaryanto, yang akrab disapa Anto, menjelaskan bahwa PHI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas guna memastikan kepatuhan dan keberlanjutan usaha.

“PKS ini menjadi awal yang baik bagi perusahaan dan investasi hulu migas sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Pemerintah Daerah, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Operasi Pasar LPG 3 Kg di Aceh Pasca Bencana

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi,  menegaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucapnya.

Melalui kolaborasi ini, Kejati Kaltim berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, melindungi kepentingan dan aset negara, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

PKS ini menegaskan komitmen PHI dan Kejati Kaltim dalam menjaga aset barang milik negara dan mendukung kelangsungan operasional hulu migas guna memperkuat ketahanan energi nasional sejalan dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi.

Baca Juga: Amankan Pasokan Energi Nasional, Pertamina Energy Terminal Gandeng TNI di Terminal LPG Tanjung Sekong

PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina EP (PEP), mengemban amanah sebagai pengelola wilayah kerja hulu migas di Kalimantan.

Selain berfokus pada pencapaian target produksi, PHI juga berupaya menjaga keberlanjutan operasi dan produksi migas di tengah dinamika sosial, hukum, dan tata ruang yang terus berkembang.

Salah satu tantangan utama dalam operasi PHI dan afiliasinya adalah pengelolaan aset barang milik negara berupa tanah. Persoalan pertanahan yang kompleks berpotensi menghambat, bahkan menghentikan, kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar guna memastikan keberlanjutan operasi dan produksi migas yang berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Di lapangan, sejumlah lahan negara yang dikelola grup PHI diketahui diduduki oleh masyarakat maupun badan usaha lain, meskipun berstatus sah sebagai barang milik negara. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran operasi hulu migas, menimbulkan risiko hukum, serta mengancam kepastian pengelolaan aset negara.

Baca Juga: Dirut Pertamina Tinjau Logistik BBM Jalur Udara untuk Jamin Kelancaran Pasokan di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Melalui penguatan sinergi, koordinasi intensif, dan pendampingan hukum berkelanjutan dari Kejati Kaltim, berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat ditangani secara lebih terukur dan efektif. Kolaborasi ini tidak hanya berkontribusi pada penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memperkuat perlindungan aset barang milik negara secara berkelanjutan.

Selain dengan PHI, pada kesempatan yang sama Kejati Kaltim juga menandatangani PKS dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: