Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 bertajuk Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Anugerah ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam pelestarian WBTbI, sekaligus menjadi agenda tahunan sebagai momentum penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan identitas budaya bangsa.
Tema Anugerah WBTbI 2025 mencerminkan kristalisasi dari upaya pelindungan kebudayaan secara menyeluruh, tidak hanya pada warisan budaya semata, tetapi juga mencakup keterhubungan warisan tersebut dengan lingkungan alam, ruang hidup, serta komunitas pendukungnya. Melalui tema ini, Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan pemeliharaan ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.
Mengawali sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan duka mendalam atas musibah yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Merespons dengan cepat, Kementerian Kebudayaan telah melakukan penggalangan dana melalui Balai Pelestarian Kebudayan untuk segera melaksanakan perbaikan pada situs, cagar budaya, serta museum.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Luncurkan Buku Sejarah Indonesia Bertepatan Hari Sejarah
“Kami tentu akan berkonsentrasi ikut membantu memperbaiki, membersihkan, dan menangani, terutama bagi para pelaku budaya. Ini tantangan dan kita harus berjalan terus untuk memelihara, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya kita,” tegas Menbud Fadi Zon.
Lebih lanjut, Menbud mendorong agar warisan budaya tidak berhenti pada penetapan, tetapi dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai soft power. “Apa yang menjadi WBTbI harus kita registrasi, kita hidupkan ekosistemnya, sehingga ada nilai tambah. Warisan Budaya Takbenda ini menjadi bagian dari hilirisasi potensi budaya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, melaporkan capaian penetapan warisan budaya sepanjang tahun 2025. “Banyaknya Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata,” jelasnya.
Pada malam Apresiasi WBTbI 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pemerintah daerah atas 514 warisan budaya yang ditetapkan tahun ini. Penetapan tersebut merupakan hasil dari 804 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi dan melalui proses penilaian yang ketat, melibatkan kolaborasi pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, para ahli, serta Tim Ahli WBTbI, termasuk pembahasan dalam tiga kali sidang dan verifikasi lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Advertisement