Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mendorong kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW).
Dorongan tersebut disampaikan Sesmenko dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Selaras dengan Komitmen Pemerintah, RI Apresiasi Presidensi G20 AS
Rapat tersebut berujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem layanan ekspor impor yang terintegrasi dan terdigitalisasi.
"Tugas Dewan Pengarah INSW adalah untuk melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar Kementerian/Lembaga. Dewan Pengarah saat ini sudah melibatkan 21 Kementerian/Lembaga yang terkait langsung dengan kegiatan ekspor, impor, dan logistik. Untuk itu, evaluasi berbagai kegiatan juga dilakukan bersama-sama," ujar Sesmenko, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (24/12).
Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window. Salah satu dari tujuan utama rapat tersebut untuk mendorong evaluasi isu strategis semester I Tahun 2025 dan pembahasan rencana isu strategis yang akan diselesaikan pada tahun 2026.
Adapun dalam rapat tersebut, beberapa isu strategis semester I tahun 2025 yang dibahas yakni penguatan manajemen risiko melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM), penyesuaian kebijakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, layanan perizinan dalam satu aplikasi/Single Submission, serta rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.
“Kami mengapresiasi cagaian INSW setahun belakangan yang sudah memenuhi target. Kami harap seluruh anggota Dewan Pengawah INSW dapat menindaklanjuti melalui pembahasan teknis," ujar Sesmenko Susiwijono.
Lebih lanjut, pembahasan dilanjutkan dengan usulan lima isu strategis untuk dapat dicapai pada 2026. Kegiatan strategis tersebut yaitu penyesuaian regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, integrasi layanan e-SKA, perluasan implementasi komoditas SIMBARA, migrasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) serta mekanisme pengawasan Strategic Trade Management (STM).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah mengamanatkan agar perizinan ekspor, impor, serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor (lartas) dan Neraca Komoditas (NK) diajukan melalui sistem INSW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement