Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah kebijakan regulasi aset kripto menuju 2026 dengan mendorong tokenisasi aset domestik guna menciptakan sumber kemanfaatan dan nilai ekonomi baru di sektor keuangan digital. Kebijakan ini diarahkan agar aset riil dalam negeri dapat dikonversi ke bentuk digital dan diperdagangkan secara teratur melalui pasar sekunder.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan tokenisasi menjadi fokus utama pengembangan kebijakan kripto OJK ke depan, seiring upaya memperluas pemanfaatan aset domestik berbasis teknologi.
“Dari sisi ini kita ingin mendorong yang ke arah tokenisasi aset. Jadi nanti kita akan hadirkan kemanfaatan dan nilai ekonomi untuk aset-aset atau token-token domestik, yang kemudian kita akan lakukan juga secondary market. Kita dorong ke arah sana,” kata Hasan, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: OJK Panggil Indodax soal Dugaan Dana Nasabah yang Hilang
Hasan menjelaskan, implementasi tokenisasi aset domestik akan mulai dijalankan pada tahun ini. Sejumlah model tokenisasi yang dikembangkan pelaku industri telah melalui tahapan regulatory sandbox OJK dan dinyatakan lulus uji coba.
Aset yang telah lolos sandbox tersebut berasal dari berbagai sektor strategis domestik yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan potensi likuiditas, antara lain komoditas emas, properti, serta surat berharga. Menurut Hasan, keberhasilan uji coba ini menjadi dasar bagi OJK untuk mempercepat penyusunan regulasi tokenisasi aset.
“Jadi tahun ini akan kita dorong peraturannya. Tapi sebagian sudah lulus dari sandbox kan? Ada yang tokenisasi di belakangnya underline-nya komoditas emas, ada yang properti, ada yang underline-nya surat berharga negara. Sudah lulus semua,” ujarnya.
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Anjlok, Meski Investor Baru Tetap Bertambah
Hasan menambahkan, setelah dinyatakan lulus dari sandbox, penerbit tokenisasi diwajibkan mengikuti proses pendaftaran dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di OJK. Proses ini bertujuan memastikan aktivitas penerbitan dan perdagangan token berjalan dalam kerangka pengawasan yang terukur serta melindungi kepentingan konsumen.
“Sekarang mereka boleh menerbitkan di bawah kerangka pendaftaran perizinan di OJK,” kata Hasan.
OJK menilai tokenisasi aset domestik dapat menjadi instrumen baru dalam pengembangan pasar keuangan digital nasional, sekaligus memperluas alternatif pembiayaan dan investasi berbasis aset riil. Keberadaan pasar sekunder untuk token domestik diharapkan meningkatkan likuiditas, transparansi, dan efisiensi transaksi di sektor aset keuangan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement