Kredit Foto: Maucash
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha, pemilik platform pinjaman online (peer-to-peer lending) Maucash. Persetujuan tersebut menandai berakhirnya operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Persetujuan OJK diberikan berdasarkan surat No. S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025 terkait persetujuan permohonan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Artha.
“Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha,” demikian pengumuman tersebut, di Jakarta, (5/1/2026).
Baca Juga: Tok! OJK Restui Bank Jatim (BJTM) Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung
Seiring dengan persetujuan tersebut, seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan. Penghentian ini mencakup seluruh layanan pinjaman yang sebelumnya dijalankan perseroan sebagai penyelenggara LPBBTI.
PT Astra Welab Digital Artha tercatat berkedudukan di Jakarta Selatan dan beroperasi dengan merek Maucash. Perseroan mengajukan pengembalian izin usaha atas dasar permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OJK.
Dalam pengumuman, disampaikan bahwa pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan atas rencana pengembalian izin usaha tersebut dapat menghubungi perusahaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Baca Juga: OJK Ungkap Pergeseran Portofolio Dana Pensiun Sepanjang 2025
“Bagi pihak terkait yang berkepentingan atas rencana pengembalian izin tersebut, dapat menghubungi perseroan melalui e-mail [email protected] sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya,” tulis pengumuman.
OJK mewajibkan penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha untuk memastikan seluruh kewajiban kepada pengguna, termasuk pemberi dan penerima dana, diselesaikan sesuai ketentuan. Proses pengembalian izin ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor jasa keuangan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement