Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten resmi menetapkan formasi baru jajaran pengurus perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Direktur Bisnis Bank Banten. Selain itu, rapat juga mengesahkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di tingkat direksi maupun dewan komisaris.
Baca Juga: Bank Jakarta Perkuat Transformasi Produk dan Layanan Berbasis Nasabah
RUPSLB dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama Independen Hoiruddin Hasibuan, Komisaris Independen Deden Riki Hayatul Firman, serta Komisaris Rina Dewiyanti. Sementara dari jajaran direksi hadir Direktur Utama Muhammad Busthami, Direktur Bisnis Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Rodi Judo Dahono, dan Direktur Kepatuhan Eko Virgianto.
Manajemen menyampaikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan RUPSLB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Perseroan juga telah memenuhi prosedur hukum terkait pemberitahuan dan pelaksanaan rapat kepada otoritas terkait.
Berdasarkan keputusan RUPSLB, susunan Dewan Komisaris Bank Banten adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama Independen: Hoiruddin Hasibuan
- Komisaris Independen: Deden Riki Hayatul Firman
- Komisaris: Rina Dewiyanti
Sementara itu, susunan Direksi Bank Banten setelah RUPSLB adalah:
- Direktur Utama: Muhammad Busthami
- Direktur Operasional: Rodi Judo Dahono
- Direktur Kepatuhan: Eko Virgianto
Perubahan susunan pengurus ini menjadi bagian dari langkah korporasi Bank Banten dalam melakukan penyesuaian organisasi. Perseroan menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perizinan yang diperlukan.
Bank Banten merupakan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan terus menjalankan fungsi intermediasi perbankan dan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement