Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hilirisasi Dorong RI Jadi Eksportir Besi-Baja Top 5 Dunia

Hilirisasi Dorong RI Jadi Eksportir Besi-Baja Top 5 Dunia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan hilirisasi menjadi salah satu faktor kunci dalam mendong Indonesia menempati posisi ke 5 dunia sebagai negara eksportir besi dan baja.

Selama periode 2020—2025, neraca perdagangan besi dan baja (Harmonized System/HS 72) Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus yang signifikan.

Baca Juga: Cegah Kecurangan, Ini Strategi Purbaya Minimalkan Kontak Pegawai DJP dan Wajib Pajak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2025, surplus neraca perdagangan besi dan baja tercatat sebesar USD 18,44 miliar, meningkat 22,28 persen dibanding 2024 yang sebesar USD 15,08 miliar. Peningkatan ini berasal dari nilai ekspor USD 27,97 miliar dan impor USD 9,53 miliar.

Hal tersebut disampaikan Mendag saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, beberapa waktu lalu.

“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujarnya, dikutip dari siatan pers Kemendag, Senin (9/2).

Lebih lanjut, Mendag Busan menyampaikan, kebijakan impor besi dan baja diatur, antara lain, dalam “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025” serta “Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu”.

“Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI),” tutur Mendag Busan.

Mendag Busan memerinci, sebanyak 518 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya telah diatur. Pos-pos tarif yang telah diatur tersebut terdiri atas 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya. Jumlah itu setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya.

Mendag Busan menuturkan, seluruh kebijakan perdagangan, termasuk penyusunan pengaturan impor baja, dilaksanakan melalui koordinasi erat antar kementerian dan lembaga terkait. 

“Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain,” kata Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag secara aktif menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.

Mendag Busan menambahkan, selama periode 2024–2025, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan. Komoditas yang dikenakan, antara lain, Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC). Besaran BMAD antara 0 dan 26,9 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: