Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga

Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga Kredit Foto: Istimewa

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki ruang legal untuk meninjau rancangan perda pajak daerah. Dasar kewenangan itu tercantum dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Diskursus soal opsen pajak menguat setelah muncul respons publik di beberapa daerah. Di Jawa Tengah, sebagian warga sempat menyerukan penolakan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026

Seruan tersebut muncul sebagai bentuk protes sosial atas kenaikan beban yang dirasakan. Fenomena itu menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah bersentuhan langsung dengan persepsi keadilan masyarakat.

Perdebatan mengenai opsen pajak kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan target penerimaan dan stabilitas sosial. Ke depan, sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah akan menentukan efektivitas kebijakan ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Istihanah

Bagikan Artikel: