Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengungkapkan inovasi desain dan perluasan pasar menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri perhiasan nasional. Hal tersebut menyusul harga emas dunia yang terus melejit.
Reni menjelaskan industri perhiasan nasional didukung oleh lebih dari 500 pelaku industri dan 30.000 toko emas di seluruh Indonesia. Kontribusi ekspor industri ini mencapai USD 8,47 miliar sepanjang Januari hingga November 2025.
“Pemerintah mencermati bahwa kenaikan harga emas berdampak pada penyesuaian strategi produksi dan pemasaran, termasuk perubahan desain, kadar, serta pola penjualan. Namun demikian, sektor ini dinilai tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh melalui inovasi desain, efisiensi produksi, dan perluasan pasar,” jelas Dirjen IKMA, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (18/2).
Sementara itu, dalam rapat pembahasan pengaruh harga bahan baku emas terhadap industri perhiasan pada 30 Januari 2026, perwakilan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menyampaikan bahwa kenaikan harga emas memang memengaruhi daya beli masyarakat dan mendorong pelaku usaha melakukan berbagai penyesuaian.
“Pihak asosiasi juga menekankan bahwa industri perhiasan yang bersifat padat karya membutuhkan dukungan kebijakan yang kondusif agar tetap mampu menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” ungkap Reni.
Selain itu, asosiasi menilai perlunya penyempurnaan kebijakan fiskal, misalnya lewat pengenaan PPh final yang rendah pada jual beli di bank bullion, seperti halnya saham dan kripto, agar aktivitas usaha tetap berada dalam ekosistem resmi dan berdaya saing.
Baca Juga: Ribuan Huntara di Sumatera Selesai, Danantara Akan Bangun Huntap
Adapun pelaku industri perhiasan dalam menghadapi kenaikan harga bahan baku emas, juga menyesuaikan kebutuhan pasar dengan menghasilkan produk yang lebih ringan, desain produk yang menarik, serta tingkat karat emas yang lebih ringan sehingga dapat dibeli oleh konsumen dengan harga terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Kemenperin melalui Ditjen IKMA berkomitmen menciptakan ekosistem industri perhiasan yang sehat, agar transaksi emas nasional dapat semakin terintegrasi ke dalam sistem resmi, yaitu melalui penguatan bank bullion. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, transparansi, serta optimalisasi penerimaan negara, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: