Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sementara itu, Saudari UPT bersama Saudari MLN masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.
UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode yang sama dengan mekanisme pengiriman dan penerimaan dana untuk bertransaksi melalui 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut tercatat sebesar Rp49,1 miliar.
Baca Juga: BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%
OJK menyatakan transaksi yang dilakukan oleh UPT dan MLN juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC, yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: