Kredit Foto: Kementerian ESDM
Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius pelaku industri.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral, aktivitas tambang ilegal justru menciptakan distorsi serius terhadap lingkungan, penerimaan negara, keselamatan kerja, hingga iklim investasi.
Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan PETI harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.
Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi kunci efektivitas penertiban.
Baca Juga: Pakai Skema Share Swap untuk Akuisisi Tambang Rp1,6 Triliun, MEJA Bantah Backdoor Listing
"Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (20/2/2026).
Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: