Kredit Foto: Kementerian ESDM
"Pemberantasan PETI pada setahun terakhir ini membaik dan semoga terus ditingkatkan," ucap Rachmat.
Pada prinsipnya, pemberantasan PETI bukan sekadar agenda penindakan, melainkan bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba.
Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara, hanya dapat dicapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dampak penertiban PETI pun mulai terlihat di pasar komoditas.
Di sektor timah misalnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, penegakan hukum praktik PETI turut mendorong kenaikan harga, dari sekitar US$ 33.000 per ton, menjadi kisaran US$ 50.000 per ton pada Desember 2025.
"Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik)," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: